Terdengar kabar yang cukup heboh akhir-akhir ini, yah Presiden Joko Widodo akan menaikkan cukai rokok sebesar 11,59 % yang disinyalir akan membuat harga rokok naik menjadi Rp 50.000, 00 per bungkus. Dan menurut kabar, bulan depan peraturan ini sudah berjalan.
Memang kalau dilihat dari data, Indonesia adalah salah satu produsen rokok terbesar, dan salah satu negara dengan prokok terbesar di dunia. Bandingkan saja, harga rokok di Singapuran 120ribu, di Australia 450ribu, dan di negara kita? 12ribu sudah bisa mendapatkan 1 bungkus rokok.
Tentu isu heboh ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, sebagian ada yang pro dan sebagian ada yang kontra. Bahkan ada penelitian yang menyebutkan bahwa 76% perokok akan berhenti kalau harga rokok benar naik hingga 50ribu, tentu hal ini berhubungan dengan faktor ekonomi.
Namun ingat juga dampak negatif yang akan melanda kalau benar harga rokok dinaikkan setinggi itu, tentu dampak baiknya banyak orang yang berhenti merokok, namun dampak negatifnya, akan banyak demo menolak peraturan ini karena daya beli masyarakat kurang dan menyebabkan banyak pabrik rokok bangkrut, PHK masal, dan bisa saja pendapatan negara berkurang karena memang pajak cukai rokok adalah salah satu yang terbesar.
Saya pribadi adalah perokok aktif, namun kalau benar harga rokok naik segitu besarnya, tentu saya akan berfikir 2 kali untuk membeli rokok lagi, mungkin saya akan berhenti merokok dan menggantinya dengan permen xixixi.
Saya tidak mendukung dan tidak menolak dengan peraturan ini, andai benar naik yah mau bagaimana lagi itu memang sudah keputusan pemerintah. Dan saatnya utuk meninggalkan rokok dan memulai hidup sehat, saya tidak akan demo dan mencela pemerintah. Dan saya yakin, masih banyak peluang pendapatan kalaupun karyawan rokok kena PHK.
0 Response to "Dampak Keputusan Presiden Jokowi yang akan Naikkan Harga Rokok jadi 50.000"
Post a Comment